Minggu, 06 Januari 2013

AUDIT PROBONO UNTUK LAZ

Sebagai lembaga yang dituntut bertanggungjawab kepada masyarakat atas pengelolaan penerimaan dan penyaluran dananya, lembaga amil zakat perlu bekerjasama dengan firma akuntan publik sebagai lembaga yang berwenang menerbitkan opini atas laporan keuangan organisasi bisnis maupun nirlaba. Opini atas laporan keuangan diterbitkan setelah melalui prosedur audit umum atas laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi umum yang berlaku. Sebagai organisasi nirlaba lembaga amil zakat selayaknya mendapatkan program audit probono, yaitu sebuah program audit umum secara gratis sebagai program tanggungjawab sosial dari firma akuntansi. Beberapa organisasi nirlaba telah mendapatkan jasa audit probono diantaranya Yayasan Indonesia Mengajar pimpinan Anis Baswedan dan Kick Andy Foundations pimpinan Andy F Noya. Adapun firma akuntasi yang telah berjasa dalam melakukan audit probono terhadap dua organisasi tersebut adalah Pricewaterhouse Coopers (PwC) Indonesia(Media Akuntan Indonesia Oktober-November 2012). Kepedulian sosial firma-firma akuntansi lainnya dan konsultan-konsultan manajemen sangat diperlukan dalam mewujudkan lembaga sosial yang bertanggungjawab. Sebagian besar lembaga nirlaba masih enggan menggunakan jasa firma akuntansi karena fee jasa akuntansi yang tinggi. Sebaliknya banyak firma akuntansi yang enggan melakukan audit organisasi nirlaba bukan karena minimnya fee, tetapi lebih banyak disebabkan oleh administrasi organisasi nirlaba yang mayoritas tidak rapi dan tertib sehingga sangat menguras energi dan menimbulkan resiko audit yang besar. Atau jika dipaksakan audit akan mengeluarkan biaya yang besar mengingat resiko dan energi yang digunakan serta menghasilkan opini tidak wajar yang dapat menjadi aib bagi organisasi nirlaba dimata masyarakat. Audit probono dengan sifatnya yang free diharapkan dapat menjalankan audit secara independen dan transparan karena tidak berharap sama sekali pada fee auditee (pihak yang diaudit). Dana anggaran jasa audit dapat dimanfaatkan oleh lembaga untuk hal lain yang bermanfaat bagi masyarakat. Untuk mendapatkan hasil opini audit yang baik, lembaga amil zakat perlu memiliki dan menerapkan standard operating procedure (S.O.P) akuntansi keuangan. Penerapan S.O.P akuntansi keuangan juga akan memudahkan auditor dalam menjalankan pekerjaan auditnya. Untuk menerapkan S.O.P akuntansi keuangan dengan baik faktor sumber daya manusia bidang akuntansi keuangan perlu disiapkan dari sisi kuantitas dan kualitasnya. Kuantitas dalam hal jumlah pelaksananya minimal harus ada 2 personel yang berbeda untuk fungsi akuntansi dan fungsi keuangan. Kualitas yang diperlukan untuk menjalankan fungsi keuangan dan akuntansi juga harus spesifik. Fungsi keuangan bisa jadi dijalankan oleh personel dari beragam disiplin ilmu dengan kualifikasi rajin, rapi, teliti dan mahir berhitung. Sedangkan fungsi akuntansi sangat dianjurkan dilakukan oleh personel berlatarbelakang pendidikan akuntansi minimal SMK karena berhubungan dengan logika-logika akuntansi yang tidak dikuasai setiap orang. Bagian-bagian lain juga harus menerapkan administrasi dengan baik, karena bagian akuntansi keuangan lebih mudah melakukan entry data jika bagian lain melakukan pelaporan kegiatan dan keuangan secara tertib/rapi. Ada kalanya auditor memerlukan penjelasan lebih lanjut terhadap transaksi keuangan yang dientry bagian akuntansi berdasarkan laporan bagian lain. Idealnya firma akuntansi yang akan memberikan jasa audit probono terhadap lembaga amil zakat melakukan pembinaan terlebih dahulu. Pembinaan yang dapat dilakukan antara lain pembuatan S.O.P dan training terhadap pelaksana akuntansi keuangan. Saatnya lembaga amil zakat membuka diri terhadap jasa firma akuntansi dalam pembinaan dan pemeriksaan/ audit atas laporan keuangannya. Saatnya pula firma - firma akuntansi turut bertanggungjawab secara probono dalam mewujudkan lembaga amil zakat yang akuntabel. Dengan lembaga amil zakat yang semakin akuntabel semoga potensi zakat masyarakat yang masih jauh dengan penghimpunan riilnya semakin dekat angka deviasinya.

Selasa, 01 Januari 2013

Akhir Konflik Pekerja Pengusaha

Jamak terjadi setiap pergantian tahun memuncaknya perseteruan antara pekerja dengan penguasa dan pengusaha dalam penetapan upah minimum. Masing-masing pihak berargumen merasa paling benar dan paling berkuasa dengan kemenangan semu berada dipihak pekerja karena didukung masa dalam jumlah besar dan dukungan penguasa sebagai komoditas politik. Kemenangan semu ditandai dengan disahkannya usulan nominal upah minimum oleh penguasa dalam bentuk peraturan daerah. Disebut kemenangan semu karena pihak pemerintah sebagai pihak yang mengesahkan upah minimum tidak bertanggungjawab pada saat pengusaha/ perusahaan tempat bekerja melakukan relokasi usaha dan pemutusan hubungan kerja demi menjaga kelangsungan hidup perusahaan jangka panjang. Pemutusan hubungan kerja atau relokasi usaha merupakan reaksi pengusaha menyikapi tekanan pekerja yang senantiasa menuntut upah minimum tertentu tanpa mempertimbangkan situasi dan kondisi perusahaan serta ekonomi makro. Pengusaha sebagai penggerak perekonomian negara dan pembuka kesempatan kerja untuk masyarakat memerlukan tenaga kerja dalam aktivitasnya serta dukungan pemerintah dalam melindungi investasinya. Pengusaha harus mendapatkan perlindungan berupa regulasi yang sehat untuk menumbuhkan bisnis serta mempertahankan kelangsungan usaha. Perlindungan terhadap tekanan pekerja yang senantiasa menuntut kenaikan upah setiap tahun perlu disikapi penguasa/ pemerintah secara bijak. Dengan kekuasaannya, pemerintah dapat meminta laporan keuangan dan laporan kinerja beberapa perusahaan di wilayahnya untuk dilakukan analisa tingkat kesehatan perusahaan-perusahaan di wilayahnya. Bila perlu pemerintah dapat bekerja sama dengan pihak independen untuk melakukan audit guna menilai kewajaran laporan keuangan perusahaan. Analisa atas keuangan perusahaan – perusahaan tersebut selanjutnya dijadikan dasar penetapan upah pekerja sesuai bidang/ sektor usaha masing – masing perusahaan. Para pekerja perlu melakukan upgrade skill dan pengetahuan sebagai daya tawar untuk menuntut kenaikan upah. Skill dan pengetahuan dimasing-masing bidang/ sektor usaha tentunya berbeda, maka pekerja dengan kemampuan skill dan pengetahuan yang baik dapat memiliki daya tawar di perusahaan. Misalnya saat bekerja di perusahaan kontraktor A sebagai tukang batu dengan penghasilan harian Rp 50.000,- dengan menawarkan keahlian tambahan sebagai tukang kayu maka bisa mengajukan permintaan kenaikan upah menjadi Rp 75.000,-/ hari. Dengan penawaran yang diajukan perusahaan menjadi efisien 25% daripada mengeluarkan biaya gaji Rp 100.000,- untuk tukang batu dan tukang kayu. Dari sisi individu tukang mendapatkan kenaikan upah 50% merupakan nilai nominal kenaikan cukup besar. Sebenarnya sangat relatif besar kecilnya kenaikan upah karena bisa jadi kenaikan 50% tersebut masih jauh dari standar kebutuhan hidup yang layak. Kalau demikian adanya maka kembali ke kadar rasa syukur masing-masing individu. Jika sebelumnya dengan upah Rp 50.000,-/hari saja bisa hidup,maka dengan Rp75.000,-/hari selayaknya bisa hidup lebih baik. Jika memang tidak puas dengan kenaikan upah tersebut, bisa mencoba menawarkan diri ke kontraktor B yang memberikan standar upah lebih tinggi. Maka memaksakan kehendak kenaikan upah di perusahaan tanpa menawarkan nilai tambah yang dimiliki hanya membuat situasi kerja menjadi tidak kondusif. Perusahaan mulai kehilangan respek terhadap pekerja, dan pekerja selalu berprasangka tidak baik pada perusahaan. Pengusaha/perusahaan selayaknya menghargai pekerja sesuai dengan produktifitas dan kontribusinya pada perusahaan. Sikap pengusaha yang memiliki sense of belonging terhadap perusahaan dan pekerja diharapkan mampu menempatkan pekerja sebagai aset penting perusahaan sebagai bagian dari sebuah keluarga besar. Tanpa harus banyak beretorika , sikap pengusaha yang jujur, zuhud, empati terhadap pekerja akan mampu meredam konflik gejolak demonstrasi menuntut kenaikan upah.